Hai sobat 😊, kali ini saya akan membahas tentang ziarah kubur. Nah apa sih ziarah kubur itu? Bagaimana hukumnya? Hikmahnya apa? Oke langsung saja sob dibaca.
1. Pengertian ziarah kubur
Kata ziarah berasal dari kata zarra, yazurru, ziaratan yang diambil dari shighat masdar yang artinya mengunjungi. Kubur berarti makam tempat disemayamkannya orang yang telah wafat. Jadi ziarah kubur yaitu mengunjungi, mendoakan, memintakan ampunan kepada Allah, membacakan Al-qur’an yang mana pahalanya untuk orang-orang yang ada dikuburan.
2. Dasar Hukum Ziarah kubur
Hukum ziarah kubur yakni boleh hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ اْلقُبُوْرِاَلآ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلاَخِرَةَ
Artinya: “Dahulu saya melarang kamu berziarah kubur, sekaraang berziarahlah kekuburan karena sesungguhnya hal itu akan mengingatkan kamu tentang akhirat” (HR.muslim dan Abu Daud)
Menurut hadist tersebut awalnya ziarah kubur itu dilarang. Kenapa dilarang? Karena pada saat itu iman orang-orang islam masih lemah maka dari itu ziarah kubur dilarang. Nah barulah pada saat imannya orang-orang islam kuat maka ziarah kubur diperintahkan.
Menurut kaidah usul fikh “perintah setelah larangan itu hukumnya boleh”
Bahkan di dalam kitab fathul mu’in diterangkan bahwa hukum ziarah kubur itu sunnah.
3. Hikmah ziarah kubur
Ziarah kubur memiliki hikmah sebagai berikut:
1. Mengingatkan kita tentang kematian.
2. Mendoakan orang yang telah meninggal dunia agar mendapatkan ampunan dari Allah swt.
3. Termasuk mengamalkan sunnah Rasulullah saw.
4. Mendapatkan balasan pahala dari Allah swt atas kebaikannya ziarah kubur.
Jazakallah Khoiron,..Sekalian juga dong posting juga adab2 ziarah kubur nya,.Yang sesuai dengan sunnah,..afwan
ReplyDeleteInsya Allah sob 😊 tunggu postingan selanjutnya 😊
Delete