Assalamu’alaikum sobat
Sebelumnya saya telah membahas tentang keutamaan membaca laa ilaaha illallah kali ini saya akan membahas tentang masalah yang diharamkan bagi orang yang berhadast. Apa saja sih? langsung saja simak sob.
Bagi orang yang batal wudhunya maka diharamkan empat perkara yakni mengerjakan sholat, thawaf di baitullah, memegang dan membawa mushaf (Al-Qur’an) kecuali bagi anak kecil yang sedang mempelajarinya.
Perlu diketahui juga bahwa memegang dan membawa mushaf (Al-Qur’an) adalah masalah ikhtilaf ada yang memperbolehkan tanpa berwudhu, tetapi madzhab imam syafi’i mengharamkannya berdasarkan kepada firman Allah swt dalam surat Al-waqi’ah:79
لاَÙŠَÙ…َسُّÙ‡ُاِلاَّاْلمُØ·َÙ‡َّرُÙˆْÙ†َ
“tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Quran kecual bagi orang-orang yang suci”
Sabda Nabi saw:
اَÙ†ْ لاَّÙŠَÙ…َسَّ اْلقُرْآنَ اِلاَّ Ø·َاهِرٌ
“tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali bagi orang yang suci” (HR. Malik, Nasai, Ibnu Hibban, dan Hakim)
Syekh Al-Haitami berkata bahwa riwayat hadist ini dapat dipercaya semuanya. Oleh karena itu Al-Quran wajib diagungkan tidak boleh disamakan dengan koran atau buku-buku yang lain.
Lantas bagaimana dengan Al-Quran yang terjemahan? Bolehkah kita membawa atau memegangnya?
Kalau untuk Al-Quran yang ada terjemahannya itu boleh memegang dan membawanya walaupun tidak punya wudhu jika terjemahannya lebih banyak dari ayat Al-Quran.
Diharamkankan empat perkara tadi bagi orang yang berjunub (sesudah jima’) juga membaca Al-Quran dan berdiam diri di masjid. Keenam perkara yang telah disebutkan diharamkan juga bagi wanita yang sedang haid dan nifas, haram puasa sebelum tuntas darahnya, melayani suami mengenai apa yang ada diantara pusar dan kedua lutut sebelum mandi, dan juga haram mentalak (menceraikan) wanita yang sedang haid.
Itulah hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berhadast. Semoga bermanfaat sobat.
Sumber: kitab sullamut taufiq karya syekh Nawawi Al-Bantani
No comments:
Post a Comment
berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan pembahasan