Ahmad Moeslim

Berbagi tentang Ilmu pengetahuan Agama Islam dan Pengetahuan Umum

Sunday, April 30, 2017

Keraguan dalam berwudhu


Assalamu’alaikum.
Hai sobat, tentunya kita udah tahu kan fardhu wudhu itu ada berapa? ya fardhu wudhu itu ada 6. Emangnya apa aja sih? ups sebenarnya kali ini saya akan membahas tentang keragu-raguan dalam berwudhu sob tapi sebelum itu oke lah kita akan membahas sedikit tentang fardhu wudhu. Langsung saja simak sob.
Fardu wudhu ada 6 yakni:
1. Niat, yaitu menyengaja sesuatu yang dibarengi dengan pekerjaannya, tempatnya itu didalam hati dan melafalkan niat itu sunnah, waktunnya niat dalam berwudhu itu ketika awal membasuh bagian wajah.
2. membasuh wajah, batas membasuh wajah bagian atas yakni tempat tumbuhnya rambut, bagian samping yakni sampai telinga, sedangkan bagian bawah sampai dagu.
3. membasuh kedua tangan sampai siku, disunnahkan untuk melebihkannya.
4. mengusap sirah/rambut kepala.
5. membasuh kedua kaki sampai mata kaki, disunnahkan juga melebihkannya.
6. Tertib, maksudnya yaitu berurutan jadi kita niat dan membasuh wajah (dilakukan bersamaan) kemudian membasuh kedua tangan sampai sikut, mengusap sirah, dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Nah sob itu lah fardhunya wudhu, sekarang kita kembali ke pembahasan awal yakni memabahas tentang ragu-ragu dalam berwudhu.

Apa yang kita lakukan ketika kita ragu-ragu dalam berwudhu? Diulang atau dilanjutkan berwudhunya?
Jawabanya ada dua, yang pertama apabila kita berwudhu dan wudhu kita belum selesai kemudian timbul ragu-ragu dalam diri kita. Contohnya kita berkata dalam hati : “saya tadi wudhu niat enggak ya?” maka wudhu kita wajib kita ulangi jikalau timbul keraguannya sebelum selesai berwudhu.
Yang kedua apabila timbulnya keraguan tersebut setelah selesai berwudhu maka tidak wajib diulang dan wudhu kita sah.
Ket  diambil dari kitab fathul mu’in hal 6:

(فَرْعٌ) لَوْ شَكَّ اْلمُتَوَضِئُ أَوِ اْلمُغْتَسِلُ فِيْ تَطْهِيْرِعُضْوٍ قَبْلَ اْلفِرَاغِ مِنْ وُضُوْئِهِ أَوْ غُسْلِهِ طَهَرَهُ وَكَذَا مَا بَعْدَهُ فِى اْلوُضُوْءِ أَوْ بَعْدَ اْلفِرَاغِ مِنَ طَهْرِهِ  لَمْ يُؤَثِرْ وَلَوْ كَانَ الشَّكُ فِى النِّيَّةِ لَمْ يُؤَثِرْ اَيْضًا

“apabila orang yang berwudhu atau orang yang mandi ragu didalam sucinya anggota badan sebelum selesai dari wudhunya atu mandinya maka sucikan anggota tersebut dan seperti itu anggota setelahnya didalam berwudhu, tapi apabila ragu setelah selesai dari bersuci maka tidak mempengaruhi walaupun keraguan tersebut didalam niat”.

mohon maaf apabila ada kesalahan harokat dan terjemahan dan bagi yang mengetahui hal itu harap memberi tahukan saya lewat komentar :) karena saya juga masih belajar.

Semoga bermanfaat.. 

No comments:

Post a Comment

berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan pembahasan