Ahmad Moeslim

Berbagi tentang Ilmu pengetahuan Agama Islam dan Pengetahuan Umum

Sunday, April 23, 2017

Hukum dan hikmah diharamkannya ZINA


Di zaman sekarang berpacaran bukanlah hal yang tabu lagi bagi masyarakat Indonesia tidak sedikit pula orang yang berpacaran terjerumus kedalam perzinahan. Apa itu zina? Bagaiman hukumnya? Apa hikmahnya?
Disini saya akan akan membahas tentang semua itu silahkan dibaca.

1. Pengertian Zina
Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya bukan Karen subhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat.

2. Status Hukum Zina
Sudah menjadi Ijma’ ulama bahwa perbuatan zina itu hukumya haram dan merupakan salah satu bentuk dosa besar, sebagaiman firman Allah SWt dalam QS A-Isra:32
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَى اِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيْلاً
Artinya : “ dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

3. Dasar Penetapan Zina
Had zina dapat dilanjutkan pelaku perbuatan zin ajika yang bersangkutan benar-benar melakukannya. Untuk itu diperlukan penetapan secara syara’. Rasulullah sangat berhati-hati dalam melaksanakan had zina ini. Beliau tidak menjatuhkan hukuman sebelum yakin bahwa yang dituduh atau mengaku berzina itu benar-benar berbuat.
Adapun yang dapat dipergunakan untuk menetapkan secara yakin menurut syara’ bahwa seseorang telah berzina, ada dua maacam yaitu :
a. Empat orang saksi laki-laki yang semuanya adil. Dan keempatnya memberikan kesaksian yang sama tentang tempat, waktu, pelaku, dan cara melakukannya. Jika syarat-syarat tidak terpenuhi, maka belum dapat ditetapkan secara syar’i bahwa yang bersangkutan telah berbuat zina sebagaimana firman Allah QS An-Nisa : 15

وَالَّتِى يَأْتِيْنَ اْلفَا حِشَةَ مِنْ نِّسَآئِكُمْ فَاسْتُشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ اَرْبَعَةً مِنْكُمْ

Artinya : “dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (berzina) hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikan”
b. Pengakuan pelaku, seperti dilakukan pada masa Nabi sebagimana hadist riwayat jabir ra:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِاللهِ اْلآنْصَارِيِّ اَنَّ رَجُلًا مِنْ اَسْلَمَ اَتَى رَسُوْلَ اللهِ ص.م. فَحَدَّثَهُ قَدْ زَنَى فَشَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ اَرْبَعَةَ شَهَادَاتٍ فَأَمَرَ بِهِ رَسُوْلُ اللهِ ص.م. فَرُجِمَ وَكَانَ قَدْ اُحْصِنَ. (رواه البخاري

Artinya : “Dari jabir bin Abdullah Al-Anshari ra, bahwa seorang laki-laki dari bani Aslam data kepada Rasulallah Saw dan menceritakan bahwa ia telah berzina. Pengakuan ini diucapkan empat kali. Kemudian Rasulullah menyuruh supaya orang tersebut dirajam dan orang tersebut adalah muhson.” (HR Al-Bukhori)

Sebagian ulama ada yang berpendapat kehamilan perempuan tanpa suami dapat dijadikan dasar penetapan perbuatan zina. Akan tetapi jumhur (sebagian besar) ulama berpendapat sebaliknya, kehamilan saja tanpa pengakuan atau empat orang saksi tidak dapat dijadikan sebagai dasar penetapan zina.

Had zina dapat dijatuhkan terhadap pelakunya, jika telah terpenuhi syarat-syarat berikur :
Pelakunya sudah baligh dan berakal
Perbuatan zina dilakukan ata kemauan sendiri (tidak dipaksa)
Pelakunya mengetahui bahwa zina adalah perbuatan yang diancam dengan had
Telah yakin secara syara’ bahwa yang bersangkutan benar telah berzina seperti yang diterangkan sebelumnya.

4. Contoh Macam Zina Dan Had Hukumannya
Secara garis besar, had zina ada dua macam
a. Rajam, adalah jenis hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia. Jika pelakunya itu muhshon, adapun yang dimaksud muhshon dalam hubungannya dengan zina adalah seseorang yang memenuhi syarat-syarat berikut :
Merdeka
Baligh/dewasa
Berakal
Pernah menikah atau sudah menikah

b. Dera dan taghrib. Dera yang disebut juga jilid adalah jenis hukuman yang berupa pencambukan terhadap pelaku kejahatan, sedangkan taghrib adalah jenis hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat bentuk yang sekarang adalah penjara. Jika pelakunya itu seorang laki-laki / perempuan yang merdeka dan belum pernah menikah maka hadnya didera seratus kali berdasarkan firman Allah dalam QS.An-Nur :2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِى فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُدْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِيْنِ اللهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَاْليَوْمِ اْلاَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ (2)
Artinya : “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Dan hukum pengasingan didasarkan pada hadist Nabi Saw :
عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدِ بْنِ الْجُهَيْنِى قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ص.م. يَأْمُرُ فِيْمَنْ زَنَى وَلَمْ يُحْصَنْ جَلَدَ مِائَةٍ وَ تَغْرِيْبِ عَامٍ (رواه البخاري)
Artinya : Dari Zaid bin Khalid bin Juhani, dia berkata : “saya mendengar Nabi menyuruh agar orang yang berzina dan dia bukan muhshon, didera serratus kali dan diasingkan selama setahun.” (HR Al-Bukhori)

c. jika pelaku zina itu budak, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang sudah menikah atau belum, jika berzina keduanya di dera lima puluh kali dan diasingkan selama setengah tahun, hal ini berdasarkan firman Allah dalam QS An-Nisa :25
فَإِذَآ أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ اْلعَذَابِ
Artinya : “Dan apabila mereka (budak) telah menjaga diri dengan kawin mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina) maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.”

Maksud setengah hukuman disini ialah setengah dari jumlah hukuman dera atas orang merdeka, sebagaimana disebut dalam surat An-Nur : 2, yaitu serratus dera, jadi hukuman meraka adalah setengahnya yaitu lima puluh dera dan setengah tahun pengasingan.

5. Hikmah Diharamkannya Zina
Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya zina antara lain :
a. memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
b. menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga.
c. menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri, apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak haromisan dalam rumah tangga.
d. timbulnya rasa kasih saying terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah.

Semoga kita terhindar dari perbuatan zina dan menjauhi perbuatan zina serta jangan pernah mencoba untuk melakukannya.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

No comments:

Post a Comment

berkomentarlah dengan bijak dan sesuai dengan pembahasan